?BPKH Limited salurkan kompensasi Rp3,7 miliar ke 42 ribu jemaah haji. Foto: dok BPKH Limited.
Ade Hapsari Lestarini • 17 June 2025 18:10
Makkah: BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak. Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42 ribu jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut.
Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862 ribu SAR atau sekitar Rp3,7 miliar. Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia.
"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," ujar Sidiq, dalam keterangan resmi, Selasa, 17 Juni 2025.
?BPKH Limited salurkan kompensasi Rp3,7 miliar ke 42 ribu jemaah haji. Foto: dok BPKH Limited.
Baca juga: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH |