Ilustrasi peserta haji. Foto: dok MI/Dwi Apriani.
Ade Hapsari Lestarini • 5 June 2025 17:57
Jakarta: Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting," kata Anwar di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut dia, hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, ia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja," tegas dia.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas. Foto: dok ist
Baca juga: Menag Sebut BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Jadi Lebih Baik |