KLB Keracunan MBG Belum Perlu Ditetapkan Secara Nasional

Ilustrasi MBG. Foto: Dok. BGN.

KLB Keracunan MBG Belum Perlu Ditetapkan Secara Nasional

M. Iqbal Al Machmudi • 3 October 2025 16:46

Jakarta: Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai saat ini belum waktunya menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) skala nasional terkait keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan KLB cukup per daerah.

"Jika setiap daerah mendapatkan jumlah kasus yang meningkat secara signifikan, berkembang secara sporadis, dan dikhawatirkan akan berlanjut maka daerah tersebut perlu menetapkan KLB," kata Iqbal dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dia mencontohkan penetapan KLB di Jawa Barat. KLB hanya ditetapkan di Kabupaten Bandung Barat dan Garut, Jawa Barat. 
 

Baca juga: Ini 2 Skema BGN untuk Penanggulangan Biaya Korban Keracunan MBG

Dia menjelaskan, penetapan KLB MBG secara nasional merupakan domain Kementerian Kesehatan. Hal itu bakal dilakuak jika keracunan MBG terjadi secara sporadis di mayoritas wilayah Indonesia.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendatangi salah satu siswa yang keracunan MBG. Dokumentasi/ Pemkot Bekasi

"Kalau sudah terjadi secara sporadis di berbagai daerah maka secara otomatis kementerian kesehatan menentukan atau keputusan menetapkan KLB secara nasional," ujar Iqbal.

Diketahui, korban kasus keracunan MBG mencapai 6.517 siswa. Jumlah tersebut merupakan kasus keracunan MBG selama Januari-September 2025. 

Adapun rinciannya yakni sekitar 1.307 korban dari wilayah I atau Pulau Sumatera, 4.207 korban dari wilayah pemantauan II atau Pulau Jawa dan sekitar 1.003 korban untuk wilayah pemantauan III atau Indonesia bagian timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)