Kajati Sultra Selamatkan Rp45 Miliar Uang Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja/Istimewa

Kajati Sultra Selamatkan Rp45 Miliar Uang Negara

Siti Yona Hukmana • 17 March 2025 17:12

Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menyelamatkan uang negara Rp45.874.983.113. Penyelamatan uang tersebut dari penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang 2022.

Dalam penanganan itu, 15 perkara perdata diselesaikan melalui litigasi, sementara 295 perkara lainnya melalui jalur non-litigasi. Di bidang Tata Usaha Negara, empat perkara berhasil diselesaikan, serta enam perkara terkait pertimbangan hukum turut ditangani.

"Penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp40.817.515.030, dengan pemulihan keuangan sebesar Rp5.057.468.083, sehingga total keseluruhan mencapai Rp45.874.983.113," ujar Raimel di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Selain di bidang Perdata dan TUN, Kejati Sultra juga mencatat pencapaian signifikan dalam bidang intelijen. Sepanjang 2022, Raimel Jesaja menangani 13 permohonan pengamanan proyek strategis dengan total anggaran lebih dari Rp611 miliar. Program penyuluhan hukum yang awalnya ditargetkan untuk 2.400 orang justru berhasil menjangkau 2.900 orang.

"Kegiatan penerangan hukum di instansi dan lembaga yang ditargetkan 17 kegiatan terealisasi menjadi 29 kegiatan. Selain itu, terdapat dua kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta penelusuran aset yang ditargetkan lima namun terealisasi 10," jelas Raimel.
 

Baca: Mantan Pj Bupati OKU Siap Beri Keterangan ke KPK Terkait OTT

Dalam bidang pidana umum, Kejati Sultra menerima 2.577 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan penyelesaian 2.119 perkara. Pada tahap Pra Penuntutan, 2.120 perkara diterima dan 2.053 perkara diselesaikan. 

Sementara itu, tahap Penuntutan mencatat 2.054 perkara dengan penyelesaian 1.711 perkara, serta eksekusi terpidana terealisasi sebanyak 1.661 perkara. Di bidang tindak pidana khusus, terdapat 30 perkara penyidikan dengan 19 perkara diselesaikan. 

Pada tahap Pra Penuntutan, dari 46 perkara yang masuk, 43 berhasil diselesaikan. Penuntutan mencapai 43 perkara dengan penyelesaian 38 perkara, sementara eksekusi perkara mencapai 36 dengan penyelesaian 35 perkara.

"Pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana khusus tercatat sebesar Rp3.271.663.843," papar Raimel.

Pada bidang pengawasan, Raimel Jesaja menerima sembilan laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam hal disiplin pegawai, enam jaksa dikenai sanksi, terdiri dari tiga hukuman ringan dan tiga hukuman sedang.

Dalam bidang pembinaan, Kejati Sultra memiliki 150 pegawai jaksa dan 369 pegawai tata usaha. Tingkat penyerapan anggaran mencapai 99,21 persen, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp16,5 miliar dari target awal sebesar Rp1,9 miliar.

Capaian yang diraih di bawah kepemimpinan Raimel Jesaja menjadi bukti nyata komitmen seseorang dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara secara efektif dan efisien ketika mengemban amanah sebagai Kejati Sultra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)