Perkuat Regulasi, BPKH Dorong Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, Indra Gunawan. Dok. BPKH

Perkuat Regulasi, BPKH Dorong Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2025 14:18

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan beleid ini dinilai penting untuk memperkuat regulasi agar pengelolaan dana haji lebih aman dan berkelanjutan.

Sebagai pengelola dana haji, BPKH memegang teguh amanah umat dengan menjalankan prinsip aman, transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20 persen laba untuk cadangan. 

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, Indra Gunawan, mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan, seperti Dana Abadi Umat (DAU). Dana kelolaan DAU mencapai Rp3,86 triliun.

Inovasi Rekening Virtual

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan dalam keterangan tertulis, 11 Selasa 2025.

Keuangan Syariah Jadi Solusi Bangsa

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 menjadi 6,9 persen di akhir 2024, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu. 

Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3,86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini menjadi bukti nyata pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara.
 
Baca Juga: 

Muhammadiyah: BP Haji Tonggak Baru Pengelolaan Haji


Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40 persen (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta. Pada 2025, BPKH masih menanggung 38 persen (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial. 

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)