Pemangkasan Anggaran, Pemkab Sragen Menunggu Peraturan Menkeu

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Pemangkasan Anggaran, Pemkab Sragen Menunggu Peraturan Menkeu

Triawati Prihatsari • 15 February 2025 19:55

Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen ancang-ancang melakukan refocusing anggaran, menindaklanjuti Inpres nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Salah satu yang terkena imbas yakni anggaran perjalanan dinas pemerintah.

Kendati demikian, realisasi pemangkasan tersebut masih menunggu petunjuk teknis baru pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengatakan, pihaknya menanti petunjuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Selama petunjuk peraturan Menteri Keuangan belum keluar, kita belum berani. Kita masih mengacu pada surat yang terdahulu,” ujarnya, di Sragen, Sabtu, 15 Februari 2025.

Terkait itu, ia mengaku belum bisa menyebut anggaran pasti kegiatan yang akan di-refocusing. Namun ada beberapa yang mungkin masuk dalam daftar efisiensi anggaran, seperti perjalanan dinas. 

Baca:

Menhub Pastikan Mudik Gratis 2025 Tetap Ada Meski Terkena Efisiensi Anggaran


Di sisi lain, Pemkab masih menunda lelang proyek fisik infrastruktur. Namun pekerjaan tetap berjalan sesuai kegiatan dan penganggaran yang dinilai rutin. 

"Seperti kegiatan infrastruktur belum (berjalan) dulu. Kalau cleaning service atau di rumah sakit pengadaan obat-obatan itu kan tidak boleh ditunda," bebernya. 

Pihaknya menyesuaikan program pusat unyuk efisiensi anggaran. Rencananya, penyusunan APBD Perubahan juga dipercepat pada bulan Mei. 

"Kalau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur tidak begitu banyak (dipangkas). Karena tahun ini tidak mengusulkan pembangunan infrastruktur pada Pemerintah Pusat. Sedangkan anggaran perawatan jalan semua dicover APBD. Kemarin ya tinggal penyelesaian pembangunan kantor Pemda penambahan Masjid. Tapi masih menunggu kebijakan bupati baru," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)