Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 14 February 2025 13:16
Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa pesohor Deddy Corbuzier tidak akan mendapat gaji ganda setelah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Kabar gaji ganda untuk Deddy muncul mengingat sebelumnya ia juga mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler saat Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menhan.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, keputusan itu diambil mengingat posisi Stafsus Menhan yang diampu Deddy lebih tinggi ketimbang pangkat Letkol Tituler. Frega menjelaskan, status Stafsus Menhan setara dengan jabatan eselon 1b di Kemhan.
"Terkait dengan pembiayaan ganda dengan Letkol Tituler, tentunya secara administratif nanti adalah menggunakan yang memang posisinya lebih tinggi, dalam hal ini Staf Khusus," ujar Frega saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
"Jadi kita bisa menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk dua hal, dengan adanya penunjukan Staf Khusus tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Frega menegaskan bahwa penunjukkan Deddy sebagai Stafsus Menhan bersama empat orang lainnya telah dikaji sebelum pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi. Bahkan, ia sudah mendengar rencana pengangkatan sejumlah Stafsus oleh Menhan sejak November tahun lalu saat diangkat sebagai Karo Humas Kemhan.
Baca juga:
KPK Segera Koordinasi dengan Kemenhan Bahas LHKPN Deddy Corbuzier |