KPK Segera Koordinasi dengan Kemenhan Bahas LHKPN Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier (Foto: instagram)

KPK Segera Koordinasi dengan Kemenhan Bahas LHKPN Deddy Corbuzier

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 15:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan). Jabatan yang didudukinya masuk dalam kategori wajib lapor.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 11 Februari 2025.

Budi mengatakan, ada dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyerahkan LHKPN. Itu, berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
 

Baca juga: 

Indeks Persepsi Korupsi RI Naik Tipis, KPK Tambah Percaya Diri



Dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III. KPK bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Deddy.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ucap Budi.

Namun, jika mengacu pada Perkom KPK, batas waktu penyerahan LHKPN untuk Deddy agak lebih panjang. Sebab, beleidnya belum efektif, saat ini.

“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.

KPK membuka peluang komunikasi dengan Deddy jika mau dibantu dalam pengisian LHKPN. Berkas itu diisi secara daring.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)