Deddy Corbuzier (Foto: instagram)
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 15:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan). Jabatan yang didudukinya masuk dalam kategori wajib lapor.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 11 Februari 2025.
Budi mengatakan, ada dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyerahkan LHKPN. Itu, berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga:
Indeks Persepsi Korupsi RI Naik Tipis, KPK Tambah Percaya Diri |