Pemkot Tangsel Pangkas TPP ASN 6 Persen dan Tunda Gaji Dua Bulan pada 2026

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Pemkot Tangsel Pangkas TPP ASN 6 Persen dan Tunda Gaji Dua Bulan pada 2026

Hendrik Simorangkir • 29 October 2025 15:34

Tangsel: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 6 persen pada 2026. Kebijakan penghematan ini diambil menyusul pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp510 miliar.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan langkah ini untuk menghindari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberatkan masyarakat.

“PBB enggak naik, saya enggak mau membebani masyarakat. Itulah mengapa saya mengurangi belanja karena saya tidak menaikkan pajak. Tahun depan TPP saya kurangi 6 persen, untuk menyeimbangkan pendapatan dalam belanja,” ujar Benyamin Davnie, Rabu, 29 Oktober 2025.

 

Selain pemotongan TPP, Pemkot Tangsel juga akan menerapkan kebijakan penundaan pembayaran gaji ASN selama dua bulan pada 2026. Menurut Benyamin, langkah efisiensi sementara ini diperlukan untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya harus mengambil kebijakan yang ekstrem dan tidak disukai orang. Tapi saya harus menyeimbangkan APBD Kota Tangsel,” kata Benyamin.

Ia berharap kebijakan efisiensi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Benyamin juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua saya efisienkan. Belanja iklan juga saya efisienkan, enggak mungkin saya melakukan kegiatan pemerintahan yang sumber anggarannya dan kegiatannya tidak ada di APBD, melanggar hukum itu,” jelas Benyamin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)