MKD Rekomendasikan Legislator Golkar Beniyanto Tak Boleh Nyaleg Lagi

Anggota DPR Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka. Dok. Tangkapan Layar

MKD Rekomendasikan Legislator Golkar Beniyanto Tak Boleh Nyaleg Lagi

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2025 20:54

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka. Dia direkomendasikan tak boleh maju kembali sebagai calon anggota DPR pada Pileg 2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Keputusan ini diambil buntut adanya pengaduan terhadap Beniyanto karena diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra, Lutfi Samaduri jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Banggai pada 5 April 2025. Lalu, Lutfi mengadu ke MKD DPR.
 

Baca Juga: 

Komisi X DPR Sepakati Permohonan Naturalisasi 4 Pesepakbola Perempuan


Pada persidangan di MKD, Beniyanto memberikan klarifikasi atas peristiwa yang diduga dirinya melakukan intimidasi. Nazaruddin sebagai pimpinan sidang, memutuskan untuk menggelar rapat pleno secara tertutup.

Nazaruddin menyebut Beniyanto masih menjadi anggota DPR Fraksi Golkar meski disanksi. Sebab, teguran kerasnya bukan pemecatan.

"Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)