Anggota DPR Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka. Dok. Tangkapan Layar
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2025 20:54
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka. Dia direkomendasikan tak boleh maju kembali sebagai calon anggota DPR pada Pileg 2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Keputusan ini diambil buntut adanya pengaduan terhadap Beniyanto karena diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra, Lutfi Samaduri jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Banggai pada 5 April 2025. Lalu, Lutfi mengadu ke MKD DPR.
Baca Juga:
Komisi X DPR Sepakati Permohonan Naturalisasi 4 Pesepakbola Perempuan |