Oknum Anggota DPRD Tersangka Pelecehan Siswi SMP di Depok Segera Disidangkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhamad Arief Ubaidillah. (MI/Kisar)

Oknum Anggota DPRD Tersangka Pelecehan Siswi SMP di Depok Segera Disidangkan

Media Indonesia • 27 May 2025 12:22

Depok: Kasus dugaan pidana pelecehan seksual terhadap siswi SMP usia 15 tahun, di Depok, Jawa Barat, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Sudah beres. Sekarang sudah P21, sudah di kejaksaan, tersangkanya tinggal menjalani  persidangan pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhamad Arief Ubaidillah, Selasa, 27 Mei 2025.

Arief berharap proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMP dapat menimbulkan efek jera. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di Kota Belimbing. 

"Kita serius menangani ini. Kalau tidak diseriusi, maka tidak akan ada perubahan,” tegas Arief.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah oknum anggota DPRD Kota Depok inisial RK (laki-laki). Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2024, di kawasan Cimanggis, Depok. 

Tersangka RK disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana. Yakni, Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH.

"Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Arief.

Arief melanjutkan kasus yang dialami korban menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.

" Demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, kami himbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejari Kota Depok," tutupnya (MI/Kisar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)