Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah secara gratis.
Hingga Juni 2025, sebanyak 97 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, namun baru 76 persen yang bersertifikat. Berikut panduan lengkap mengurus sertifikat tanah gratis melalui PTSL yang dilansir dari Kementerian ATR/BPN, JDIH Jakarta Timur, dan Fahum Umsu.
Syarat utama PTSL 2025
- Pemohon warga negara Indonesia (WNI).
- Tanah belum bersertifikat.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum.
- Tanah berada di wilayah yang masuk program PTSL, dapat dikonfirmasi ke kantor desa/BPN setempat.
Dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi KTP dan KK yang sudah dilegalisir.
- Surat permohonan bermaterai Rp6.000.
- Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, girik, akta waris atau akta jual beli.
- SPPT PBB tahun berjalan.
- Berita acara kesepakatan batas tanah dengan tetangga.
- Surat pernyataan pemasangan patok batas permanen.
(Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Dok istimewa)
Tahapan proses sertifikasi tanah
1. Pendaftaran
Mengikuti sosialisasi PTSL yang disediakan pemerintah setempat, kemudian mengajukan permohonan di kantor desa atau BPN.
2. Pengukuran tanah
Petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas. Selama pengukuran pemilik tanah wajib hadir untuk memastikan tanah yang akan diukur.
3. Verifikasi data
BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi kepemilikan. Tanah akan dipastikan tidak dalam sengketa atau klaim ganda.
4. Pengumuman
Data tanah diumumkan selama 14 hari kerja di kelurahan dan kantor BPN. Masyarakat bisa mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian.
5. Penerbitan sertifikat
Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan dalam 30 hari kerja.
Pemerintah menanggung sejumlah biaya dalam proses program sertifikasi tanah, yaitu mencakup pengukuran tanah, validasi data, dan penerbitan sertifikat. Sementara itu, masyarakat hanya dibebani biaya administrasi kecil seperti fotokopi dokumen, pembelian materai, dan pemasangan patok batas tanah.
Sebagai catatan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebaskan khusus bagi warga yang tergolong kurang mampu. Kementerian ATR/BPN menargetkan 100 persen sertifikasi tanah pada akhir 2025. Masyarakat diimbau segera mendaftar sebelum kuota wilayahnya ditutup. (
Muhammad Adyatma Damardjati)