KPU Bengkulu Siapkan Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi. Medcom.id

KPU Bengkulu Siapkan Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Media Indonesia • 25 February 2025 22:29

Bengkulu: Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi terkait teknis pelaksanaannya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan pelaksanaan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"KPU akan melaksanakan putusan MK untuk PSU dan berkoordinasi terlebih dulu dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaannya," kata Rusman di Bengkulu, Selasa, 25 Februari 2025.
 

Baca: Polda Sulteng Siapkan Pengamanan Kawal PSU Pilkada Banggai dan Parigi Moutong
 
Rusman menjelaskan KPU menghormati putusan MK tersebut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU RI untuk pelaksanaan teknis PSU sesuai dengan putusan tersebut.

MK telah mendiskualifikasi pemenang pilkada 2024 lalu, yakni Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan, memutuskan PSU di kabupaten tersebut.

MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut sebagai kontestasii pada pilkada 2024.

Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Sementara kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud dalam sidang pendahuluan tercatat dengan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan," ungkapnya.

Periode pertama, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati Bengkulu Selatan berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.

Gusnan Mulyadi yang menjabat wakil bupati periode 2016–2021 ditunjuk sebagai Plt bupati karena Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan, saat itu, ditahan KPK.

Ketika Dirwan Mahmud diberhentikan sementara pada 19 Maret 2019, Gusnan ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)