PDIP Merespons Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Politikus PDIP Masinton Pasaribu/Medcom.id/Fachri

PDIP Merespons Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2023 18:58

Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur soal masa jabatan ketua umum (ketum) parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Negara diharapkan tak terlalu jauh ikut campur urusan internal parpol.

"Masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Nah jadi itu enggak perlu diatur, negara nggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan MK tak perlu mengabulkan gugatan tersebut. Karena tidak relevan bila negara mengatur terlalu jauh masing-masing kedaulatan organisasi.

"Karena karakteristiknya berbeda-beda, begitupun dengan parpol, PDI Perjuangan karakteristik dasarnya itu pasti berbeda, dengan Golkar, bgitu pun dengan Demokrat, Gerindra, dan lain-lain," ucap Masinton.

Dia mengatakan bila gugatan itu dikabulkan bakal berimplikasi panjang. Organisasi yang dibentuk publik juga dikhawatirkan mengekor mekanisme tersebut.

"Akan berimplikasi semuanya akan dibatasi termasuk organisasi profesi nanti," ujar Masinton.

Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketum parpol.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)