Sidang Lukas Enembe ditunda karena terdakwa sakit. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2023 11:45
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Alasannya karena dia sakit dan harus dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta," kata Ketua Majelis Rianto Adamponto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk memantau kesehatan Lukas selama dirawat. Persidangan juga ditunda sampai kesehatannya membaik.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," ucap Rianto.
Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Penyebabnya dikarenakan dia menolak makan dan minum obat.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan (Lukas) tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan Lukas sudah direkomendasikan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu, 15 Juli 2023. Namun, saat itu dia menolak.
KPK kemudian menghubungi penasehat hukum dan keluarga agar mau membujuknya. Kini, dia sudah dalam perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK menyayangkan sikap Lukas yang menolak makan dan minum obat. Dia diharap kooperatif selama menjalani proses hukum ke depannya.