Forum Group Discussion mengantisipasi pengeboran minyak ilegal. (istimewa)
Siti Yona Hukmana • 12 July 2023 15:18
Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengantisipasi aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal Drilling. Pencegahan tersebut dilakukan bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.
Salah satu pencegahan dilakukan dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD). Dengan tujuan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif.
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba mengatakan output yang diharapkan dari FGD ini adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan harapan dapat masukan dari para narasumber atas permasalahan dalam penanganan illegal drilling.
"Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan," kata Iguh dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain itu, kata Iguh, dapat diperoleh usulan solusi atas permasalahan yang terjadi. Menurut dia, regulasi yang ada saat ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua belum cukup mampu mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling," ungkap dia.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menegaskan masalah illegal drilling bukan lagi bicara tentang PNBP, tetapi sudah termasuk dalam masalah kemanusiaan. Ia berharap FGD ini akan memberikan solusi bagi persoalan tersebut.
"Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat," jelas dia.