7 Remaja Perempuan di Jatim Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online

Ilustrasi penangkapan terkait judi online. Medcom.id Siti Yona.

7 Remaja Perempuan di Jatim Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online

Media Indonesia • 1 September 2023 16:02

Surabaya: Tujuh remaja perempuan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diciduk petugas satreskrim setempat. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Uang yang didapat untuk kebutuhan jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Para remaja itu berusia 19 hingga 22 tahun. Mereka diciduk petugas Cyber Patrol Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, karena kedapatan mempromosikan situs judi online di wilayah tersebut. Mereka berinisial TRO, IDP, AES, RT, JSD, RDD, semua warga Ngawi, dan SAC warga Cimahi," kata Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Jumat, 1 Agustus 2023.

Argo menjelaskan para pelaku mempromosikan situs judi online sejak 3 bulan hingga 2 tahun yang lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah ponsel, uang, dan screeshot korban-korbannya sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, uang yang didapat hingga mencapai jutaan rupiah. Uang haram itu digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Dalam melakukan aksi jahat itu, pelaku mempromosikan situs judi iklan dengan mencari korban-korban melalui media sosial Instagram milik endorse atau sejumlah artis yang punya banyak follower. Ini dlakukan agar banyak yang tertarik berjudi secara online tersebut," jelasnya.

Argo mengatakan setelah mendapatkan informasi yang merasa resah banyaknya judi online, petugas cyber patrol langsung menyusuri media sosial yang dimaksud. Akhirnya, petugas menciduk para pelaku di rumah masing-masing.

Akibat perbuatan kriminal itu, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)