Pemprov DKI Kaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam

Ilustrasi ganjil genap. Medcom.id

Pemprov DKI Kaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam

Putri Anisa Yuliani • 26 August 2023 11:03

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan sistem ganjil genap diterapkan 24 jam. Usulan itu dilontarkan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

"Iya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ungkap Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi Timur, Jumat, 25 Agustus 2023. 

Meskipun Heru mengaku ide itu bagus. Tapi, kata dia, perlu dibahas bersama pihak terkait, antara lain Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan. 

Dalam beberapa hari ke depan pun, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi erat untuk mengambil langkah mengatasi kemacetan dan polusi udara.

"Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan ganjil genap bisa diterapkan 24 jam. Menurut politikus PDIP itu, harus ada langkah ekstrem yang dilakukan oleh Pemprov DKI guna mengurangi polusi udara.

Evaluasi harus dilakukan terkait dengan berbagai upaya yang sebelumnya diterapkan guna mengurangi pencemaran udara. Namun, jika hasilnya kurang memuaskan, Pemprov DKI harus berinovasi agar masalah polusi udara bisa cepat tertangani. 
 
"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang (hasil) evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. 
 
Saat ini ganjil genap baru berlaku secara parsial yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ida menegaskan, bila perlu periode waktu tersebut diperpanjang hingga 24 jam agar benar-benar membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)