Irjen Teddy Minahasa. MI/Adam Dwi
Siti Yona Hukmana • 30 May 2023 13:11
Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang untuk memutuskan nasib Teddy di Korps Bhayangkara dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada.
"Adapun susunan pada Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Komjen Drs. Wahyu Widada, M.Phil," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil Ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan. Ada 14 saksi diperiksa dalam sidang etik itu.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ujar Ramadhan.
Sidang etik dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mabes Polri akan menyampaikan putusan setelah dibacakan pimpinan sidang.
Irjen Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.