Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Dokumen Ditjenbun
Jakarta: Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada konferensi pers Pelaporan Mandiri Pelaku Usaha dalam Rangka Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pekan lalu.
“Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari Perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Luhut dalam konferensi pers, dikutip Senin, 26 Juni 2023.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Tim Satgas Tata Kelola Sawit telah memiliki citra satelit dan memanfaatkan drone, sehingga dapat melakukan pengecekan secara acak atas hasil laporan yang telah diberikan.
“Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023. Dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian. Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan," jelas Luhut.
Ketua Pelaksana Satgas yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan SIPERIMBUN akan merekam data yang tepat dari setiap perusahaan sawit.
“Kita akan melakukan pendataan melalui mekanisme self reporting, kita siapkan sistemnya. Sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat, jadi seluruh instansi pemerintah bekerja sama di sini,” ungkap Suahasil.
Menurutnya pelaporan mandiri tersebut menargetkan perusahaan sawit diawal dan kemudian diharapkan masyarakat dan koperasi juga melakukan pelaporan mandiri.
Luhut kemudian menerangkan bahwa Satgas secara paralel akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal 03 Juli - 03 Agustus 2023. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan secara virtual.
“Kami akan memanggil jika terdapat hal- hal yang kami anggap mencurigakan sesuai dengan data yang kami memiliki dimana perusahaan akan dipanggil. Sehingga kedepan kita akan memiliki data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar,” kata Luhut.