Pengamat: Pemberian Izin Ekspor CPO Bertentangan dengan Kebijakan Presiden

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. MI/Mohamad Irfan

Pengamat: Pemberian Izin Ekspor CPO Bertentangan dengan Kebijakan Presiden

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 19:19

Jakarta: Tindakan pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. Presiden mengeluarkan keputusan tidak mengekspor CPO dalam rapat terbatas (ratas) terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada 16 Maret 2022.

“Kalau itu benar terjadi harus kita buktikan, dan kalau benar terjadi jelas sekali keputusan Pak Menko ini sangat bertentangan dengan keputusan Presiden, dan itu dilakukan melawan hukum dan menguntungkan kepada pengusaha-pengusaha CPO itu," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Mudzakir, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Menurut dia, pembantu presiden seharusnya menjalankan kebijakan sesuai arahan Kepala Negara. Dia menyarankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya kesepakatan antara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan para pengusaha dalam kasus ekspor CPO.

“Jika kalau sekarang Jaksa Agung sedang memproses itu, ya fokus aja kepada perbuatan yang dilakukan terkait dengan CPO ini, fokus aja kepada perbuatan-perbuatan produk dari hukumnya sendiri, jadi kata kuncinya adalah keputusan pembantu presiden itu melaksanakan perintah presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan konfrontasi antara Airlangga dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan konfrontasi jika diperlukan dalam perkembangan penyidikan. Pasalnya, kebutuhan para jaksa adalah memastikan pembuktian terhadap para tersangka korporasi.

"Nanti kita lihat penyidikan ya. Kalau seandainya kan pak Lutfi kan gak dateng tuh, sampai sebatas mana korporasi ini diyakini akan segera kita sidangkan," ungkap Febrie kepada Media Indonesia, Senin, 7 Agustus 2023.

Penyidik, kata Febrie, sebelumnya akan mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Airlangga. Febrie menyebut dipanggilnya Airlangga dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terkait dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)