Aktivitas operasional pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Foto: dok Kementerian ESDM.
Insi Nantika Jelita • 11 June 2025 14:10
Jakarta: Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK) tidak secara mutlak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun, MK dalam beberapa putusannya, seperti Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan juga Putusan MK No. 51/PUU-XII/2014, menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan hak-hak masyarakat pesisir, serta menyatakan segala kegiatan, termasuk pertambangan, harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis
"MK mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ungkap Ferdi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain itu, Ferdi menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dengan luas wilayah lindung 6.069 hektare (ha), zonasi ini dikatakan memberikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai peta kesesuaian dan diawasi ketat pemerintah daerah.
Baca juga: Seperti PT Gag, 12 Perusahaan Ini Diberikan Izin Menambang di Kawasan Hutan Lindung |