Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Gag Disebut Sudah Sesuai Regulasi, Ini Penjelasannya

Aktivitas operasional pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Foto: dok Kementerian ESDM.

Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Gag Disebut Sudah Sesuai Regulasi, Ini Penjelasannya

Insi Nantika Jelita • 11 June 2025 14:10

Jakarta: Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK) tidak secara mutlak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun, MK dalam beberapa putusannya, seperti Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan juga Putusan MK No. 51/PUU-XII/2014, menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan hak-hak masyarakat pesisir, serta menyatakan segala kegiatan, termasuk pertambangan, harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis

"MK mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ungkap Ferdi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, Ferdi menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dengan luas wilayah lindung 6.069 hektare (ha), zonasi ini dikatakan memberikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai peta kesesuaian dan diawasi ketat pemerintah daerah.
 

Baca juga: Seperti PT Gag, 12 Perusahaan Ini Diberikan Izin Menambang di Kawasan Hutan Lindung


(Ilustrasi pertambangan. Foto: dok Istimewa)
 

Minimalisasi dampak ekologis


Lebih jauh, Ferdi menyampaikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 372 mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada pulau yang termasuk pulau kecil maksimal 10 persen dari luas total kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

"Ketentuan ini menjamin Gag Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," tegas Ferdi.

Di samping itu, izin Kontrak Karya PT GAG Nikel telah terbit sejak 1998, jauh sebelum diberlakukannya UU No. 1/2014. Luas bukaan lahan operasional sebesar 190 ha dari total 6.069 ha kawasan lindung dan produksi, setara sekitar 3,17 persen, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan.

Lebih lanjut, Ferdi menyebut hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menemukan temuan signifikan terkait kerusakan lingkungan.

"Perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)