13 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Diproses Hukum, 5 Anak Wajib Lapor

Pos polisi dan kantor Polsek yang dirusak pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025/Dok. Polres Malang.

13 Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Diproses Hukum, 5 Anak Wajib Lapor

Daviq Umar Al Faruq • 9 September 2025 10:33

Malang: Polres Malang menegaskan penanganan kasus dugaan perusakan pos polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus berlanjut. Hingga Selasa, 9 September 2025, penyidik masih melakukan proses penyidikan serta intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan koordinasi tersebut penting agar langkah hukum berjalan sesuai aturan, khususnya terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.

“Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” ujar Bambang, Selasa 9 September 2025.
 

Baca: 7 Penyusup Demo di Lampung Ditangkap, Enam Pelajar Ikut Rakit Molotov

Ia menambahkan, terhadap pelaku dewasa, penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan sekaligus melakukan koordinasi terkait berkas perkara. Sementara itu, lima pelaku anak berinisial MAS, ME, FPA, NIK, dan AJS dikembalikan ke pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membatasi penahanan bagi anak.

“Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” tegas Bambang.

Polres Malang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan hak anak. “Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Bambang.

Diketahui, aksi pengrusakan pos polisi terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, di sejumlah lokasi, yakni Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 terduga pelaku, terdiri dari delapan orang dewasa dan lima anak-anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)