Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia Realisasikan Transaksi SRIA Pertama

Kerja sama transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia. Foto: Dok istimewa

Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia Realisasikan Transaksi SRIA Pertama

Eko Nordiansyah • 4 September 2025 19:35

Jakarta: PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjalin kerja sama transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA). Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Nanobank Syariah Halim dan Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan.

Halim mengatakan, kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan komitmen perseroan untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif. Kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah.

“Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.

Pada kesempatan yang sama Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, kerja sama ini merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah mengingat hal tersebut merupakan transaksi SRIA pertama yang dilakukan di Indonesia.

“Seremoni penandatanganan ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan sindikasi untuk transaksi SRIA,” ujar dia.
 

Baca juga: 

Mengupas Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Karakteristik SRIA

SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.

Karakteristik utama SRIA terletak pada akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola.

Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.

Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, sebab investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik sedangkan dana deposito syariah ditentukan bank.

Sementara itu Direktur Wholesale Financing Nanobank Syariah Soejanto menyebut, pertumbuhan pangsa pasar produk perbankan syariah di Indonesia masih sangat besar. Namun, terbatasnya ketersediaan produk syariah yang benar-benar unik dan berbeda dari perbankan konvensional dapat menjadi hambatan.

“Karena itu, kami menyambut baik inisiatif regulator OJK dan Bank Indonesia yang terus menghadirkan inovasi. Kehadiran SRIA memberikan instrumen baru yang khas, tidak hanya memperluas pilihan bagi masyarakat tetapi juga menjadi terobosan penting agar industri syariah dapat terus berkembang dan berdaya saing,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)