Mengupas Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Ilustrasi. Foto: pbs.febi.uin-alauddin.ac.id

Mengupas Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Husen Miftahudin • 30 August 2025 17:15

Jakarta: Meski sama-sama melayani kebutuhan finansial, bank syariah dan konvensional memiliki fundamental operasional yang berbeda. Berikut perbedaan utamanya dilansir dari laman Bank Mega dan CIMB.
 

1. Prinsip dasar

Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum nasional maupun internasional serta prinsip ekonomi umum, sedangkan bank syariah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan prinsip bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
 

2. Sistem imbalan

Dari sisi sistem imbalan, bank konvensional menggunakan bunga yang dihitung sebagai persentase tetap dari pokok pinjaman. Sementara itu, bank syariah menerapkan skema bagi hasil atau nisbah yang besarnya ditentukan berdasarkan keuntungan usaha.
 

3. Hubungan nasabah dengan bank

Hubungan antara nasabah dan bank juga berbeda. Pada bank konvensional, hubungan yang terjalin adalah debitur dan kreditur. Adapun pada bank syariah, hubungan lebih bersifat kemitraan, misalnya dalam bentuk mudharabah, atau jual beli seperti pada akad murabahah.
 
Baca juga: Indonesia Bertahan di Peringkat 3 Ekonomi Syariah Global


(Ilustrasi. Foto: Dok ICDX)
 

4. Pengawasan

Pengawasan bank konvensional dilakukan oleh Dewan Komisaris dan OJK. Sedangkan pada bank syariah, selain diawasi OJK, terdapat tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah.
 

5. Pengelolaan dana

Pengelolaan dana bank konvensional dapat dialokasikan ke seluruh sektor yang legal menurut undang-undang. Sebaliknya, bank syariah hanya menyalurkan dana pada sektor halal dan menghindari bisnis yang haram, seperti alkohol dan judi.
 

6. Penanganan keterlambatan bayar

Dalam penanganan keterlambatan pembayaran, bank konvensional biasanya mengenakan denda berbasis bunga yang berpotensi memberatkan nasabah. Sementara itu, bank syariah memberikan keringanan berbasis kesepakatan atau diarahkan ke dana sosial sesuai akad yang berlaku.

Kesimpulannya, bank syariah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan transaksi sesuai prinsip Islam dengan skema bagi hasil. Sementara bank konvensional menawarkan kemudahan akses dengan produk yang lebih familiar. Keduanya sama-sama diawasi OJK sehingga terjamin keamanannya. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)