Ilustrasi. Foto: pbs.febi.uin-alauddin.ac.id
Jakarta: Meski sama-sama melayani kebutuhan finansial, bank syariah dan konvensional memiliki fundamental operasional yang berbeda. Berikut perbedaan utamanya dilansir dari laman Bank Mega dan CIMB.
1. Prinsip dasar
Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum nasional maupun internasional serta prinsip ekonomi umum, sedangkan
bank syariah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan prinsip bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
2. Sistem imbalan
Dari sisi sistem imbalan, bank konvensional menggunakan bunga yang dihitung sebagai persentase tetap dari pokok pinjaman. Sementara itu, bank syariah menerapkan skema bagi hasil atau nisbah yang besarnya ditentukan berdasarkan keuntungan usaha.
3. Hubungan nasabah dengan bank
Hubungan antara nasabah dan bank juga berbeda. Pada bank konvensional, hubungan yang terjalin adalah debitur dan kreditur. Adapun pada bank syariah, hubungan lebih bersifat kemitraan, misalnya dalam bentuk mudharabah, atau jual beli seperti pada akad murabahah.
(Ilustrasi. Foto: Dok ICDX)
4. Pengawasan
Pengawasan bank konvensional dilakukan oleh Dewan Komisaris dan
OJK. Sedangkan pada bank syariah, selain diawasi OJK, terdapat tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah.
5. Pengelolaan dana
Pengelolaan dana bank konvensional dapat dialokasikan ke seluruh sektor yang legal menurut undang-undang. Sebaliknya, bank syariah hanya menyalurkan dana pada sektor halal dan menghindari bisnis yang haram, seperti alkohol dan judi.
6. Penanganan keterlambatan bayar
Dalam penanganan keterlambatan pembayaran, bank konvensional biasanya mengenakan denda berbasis bunga yang berpotensi memberatkan nasabah. Sementara itu,
bank syariah memberikan keringanan berbasis kesepakatan atau diarahkan ke dana sosial sesuai akad yang berlaku.
Kesimpulannya, bank syariah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan transaksi sesuai prinsip Islam dengan skema bagi hasil. Sementara bank konvensional menawarkan kemudahan akses dengan produk yang lebih familiar. Keduanya sama-sama diawasi OJK sehingga terjamin keamanannya.
(Muhammad Adyatma Damardjati)