Ilustrasi token listrik. Foto: dok PLN.
Ade Hapsari Lestarini • 1 November 2025 07:06
Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 1 November 2025, tanpa ada perubahan dibandingkan dengan ketetapan awal Oktober 2025. Artinya, besaran tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN masih tetap sama.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Oktober-Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Ilustrasi pelanggan sedang mengisi token listrik. Foto: dok PLN.
Rincian tarif listrik PLN terbaru per 1 November 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik untuk bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik untuk industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik fasilitas pemerintah & penerangan jalan umum
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik untuk pelayanan sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.