Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 4 November 2025 12:12
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) mengenai jaminan perlindungan bagi mitra pengemudi transportasi daring, meliputi ojek online (ojol) serta jasa ekspedisi (kurir). Bentuk perlindungan yang akan diberikan meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), hingga beasiswa bagi anak-anak mereka.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan rencana pemberian jaminan sosial bagi ojol dan kurir saat melakukan rapat terbatas dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa, 4 November 2025.
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Bantuan ini direncanakan akan diberikan kepada 731 ribu pengemudi ojol dan kurir. Menaker Yassierli berharap kebijakan ini mampu memberikan transparansi antara hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.
Adapun bantuan yang diberikan berupa diskon sebesar 50 persen untuk iuran JKK dan JKM. Pemerintah memperkirakan anggaran dana untuk program ini mencapai Rp36 miliar yang akan disiapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap penerima manfaat bisa mendapat bantuan hingga Rp42 juta.
"Nah, ini JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp42 juta," jelas Airlangga, dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa, 4 November 2025. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)