Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Fachri Audhia Hafiez • 28 October 2025 10:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil. KPK bakal mendalami isi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelisiknya.
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Budi, fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi
KPU dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK. Khususnya untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik. Karena masih di tahap pengaduan masyarakat.
“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” kata Budi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025. Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Mereka disebut menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas. DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.