Ilustrasi Kota Cilegon. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 22 January 2025 18:38
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapatkan skor kepatuhan sebesar 95,31 pada 2024 untuk pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan skor kepatuhan Cilegon sebesar 89,45 pada 2023.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, hasil ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat membuahkan hasil yang membanggakan.
“Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Cilegon,” ujar Helldy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025.
Skor ini menempatkan Kota Cilegon di zona hijau dengan predikat kualitas tertinggi. Sekaligus mengukuhkan posisi Cilegon pada peringkat kedua dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten di bawah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menyebut, hasil ini mencerminkan keberhasilan Kota Cilegon dalam menerapkan standar pelayanan publik yang tinggi. Ia pun berharap pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.
“Penilaian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar. Skor tinggi yang diraih Cilegon menunjukkan komitmen besar dalam memenuhi hak masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas,” jelasnya.
Baca juga:
Ombudsman Kesulitan Cari Pelanggar Administrasi dalam Kasus Pagar Laut |