Catat! Pelanggar Larangan Rokok di Kawasan Malioboro Bakal Disidang di Tempat

Ilustrasi wisatawan berfoto di plakat nama Jalan Malioboro. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Catat! Pelanggar Larangan Rokok di Kawasan Malioboro Bakal Disidang di Tempat

Ahmad Mustaqim • 22 January 2025 07:12

Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan penindakan langsung pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Penindakan berupa sidang di tempat terjadi pelanggaran bakal diterapkan semester pertama 2025.

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," kata Kepala Bisang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto saat dihubungi Selasa, 21 Januari 2025. 

Pelibatan aparat penegak hukum disiapkan untuk sidang di kawasan Malioboro Yogyakarta. Aparat hukum yang dilibatkan yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri Yogyakarta. Dasar penindakan pelanggarannya disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Bagu warga setempat maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.
 

Baca: Teras Malioboro 2 akan Dikosongkan untuk Pembangunan Jogja Planing Gallery

"Hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda itu. Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," kata dia. 

Terhitung mulai awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan 200 orang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Para perokok yang tertangkap melanggar aturan itu hanya disanksi teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," kata dia. 

Dodi menyatakan perlakuan hukum yang sama diberlakukan bagi warga setempat maupun wisatawan. Mereka bisa terancam hukum denda maksimal Rp7,5 juta. "Rambu-rambu larangan merokok sudah kami pasang dan setidaknya ada 15 titik lokasi khusus merokok sudah tersedia," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)