Ilustrasi wisatawan berfoto di plakat nama Jalan Malioboro. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 22 January 2025 07:12
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan penindakan langsung pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Penindakan berupa sidang di tempat terjadi pelanggaran bakal diterapkan semester pertama 2025.
"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," kata Kepala Bisang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto saat dihubungi Selasa, 21 Januari 2025.
Pelibatan aparat penegak hukum disiapkan untuk sidang di kawasan Malioboro Yogyakarta. Aparat hukum yang dilibatkan yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri Yogyakarta. Dasar penindakan pelanggarannya disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Bagu warga setempat maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.
Baca: Teras Malioboro 2 akan Dikosongkan untuk Pembangunan Jogja Planing Gallery |