Paulus Tannos masuk daftar buron KPK. (Foto: MI/Susanto)
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 15:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai buronan Paulus Tannos tidak bisa dikategorikan merintangi kasusnya karena berkewarganegaraan ganda. Dia menjadi warga Guinea Bissau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
“Tentu tidak, karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
“Pasti kita akan upayakan maksimal,” ujar Fitroh.
Baca juga: Kemenlu Sebut Tak Ada Informasi Tannos jadi WN Guinea Bissau |