Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 25 February 2025 15:14
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan siap melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Palopo usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan pada dasarnya pihaknya dengan KPU Palopo siap untuk melaksanakan PSU.
"Inikan baru dibacakan kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Ahmad mengatakan pemungutan suara ulang itu telah diatur dalam pasal 49 PKPU nomor 17 tahun 2024. Dalam pasal tersebut menyebutkan salah satu yang menyebabkan PSU selain bencana dan rekomendasi dari Bawaslu yakni putusan MK.
"Secara teknis sebenarnya juga sudah diatur di pasal 61 PKPU 17 tahun 2024 dan pasal 62 serta 63," jelasnya.
Saat ditanya soal dana penyelenggaraan pemungutan suara ulang, hal itu akan ditanggung oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Tapi terkait itu masih akan dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo.
"Kalau soal anggaran sesuai amanah Undang-Undang, jelas menyebutkan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yakni berasal dari APBD," ujarnya.
Selain melaksanakan pemungutan suara ulang putusan Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi Trisal terkait dengan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran pada Pilkada Palopo 2024 lalu.
"Dalam pertimbangannya dan putusannya juga menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal. Kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti," jelasnya.
Adi juga menambahkan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Palopo diberi tenggat waktu hingga 90 hari. Hal itu berdasarkan amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi.