Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Presiden.
M Rodhi Aulia • 26 February 2025 11:18
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya mengenai emas yang ditambang di dalam negeri namun lebih banyak mengalir ke luar negeri. Menurutnya, Indonesia belum memiliki sistem yang memadai untuk menampung dan mengelola emas nasional secara optimal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintahannya, yang kemudian mencari solusi untuk memastikan kekayaan sumber daya ini tetap bermanfaat bagi ekonomi dalam negeri.
"Kita akan bentuk bank emas. Bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita. Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri," tutur Prabowo di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025.
Sebagai langkah nyata, Prabowo memutuskan untuk membentuk bank emas yang berfungsi sebagai institusi penyimpanan, perdagangan, dan pembiayaan emas. Dengan adanya bank emas ini, emas yang diproduksi di dalam negeri akan lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan dalam berbagai sektor perekonomian. Langkah ini sejalan dengan misi hilirisasi yang telah dicanangkan dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih.
Hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, Presiden Prabowo secara resmi akan meluncurkan layanan bank emas pertama di Indonesia. Peresmian tersebut akan digelar di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada pukul 14.00 WIB. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengonfirmasi agenda ini.
“Siang ini, Bapak Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan layanan Bank Emas. Layanan Bank Emas ini merupakan yang pertama di Indonesia,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca juga: Bank Emas, Cegah Emas Indonesia 'Kabur' ke Luar Negeri
Peresmian bank emas ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional serta mendukung misi hilirisasi yang menjadi salah satu agenda utama Asta Cita Kabinet Merah Putih. Dengan adanya bank emas, diharapkan emas yang diproduksi dalam negeri dapat lebih optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.
Bank emas bisa berdiri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai kegiatan usaha bank emas atau bulion. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang diterbitkan pada November 2024.
Dalam beleid tersebut, usaha bulion didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam berbagai bentuk, antara lain:
Simpanan emas – Layanan penyimpanan emas bagi individu maupun institusi.
Pembiayaan emas – Penyediaan pembiayaan dengan jaminan emas atau skema lain.
Perdagangan emas – Fasilitasi jual beli emas secara resmi dan terjamin.
Penitipan emas – Layanan penitipan emas dengan pengelolaan profesional.
Kegiatan lain dengan persetujuan OJK – Aktivitas lain yang berkaitan dengan emas yang mendapatkan izin dari OJK.
POJK ini juga mengatur tata kelola bank emas, termasuk persyaratan lembaga jasa keuangan penyelenggara, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, diatur pula strategi anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta perlindungan konsumen.
Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin usaha bulion kepada dua institusi, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah, kehadiran bank emas diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri emas dalam negeri serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.