Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir)
Jakarta: Di tengah arus mobilitas global yang kian tinggi, tidak sedikit orang asing yang terlambat meninggalkan negara tujuan hingga melampaui izin tinggal yang sah. Mereka dikenal sebagai overstayer, sebutan bagi individu yang tetap berada di suatu negara setelah masa berlaku visanya berakhir.
Definisi dan Konsep
Mengutip dari European Migration Network (EMN), overstayer adalah istilah bagi orang asing yang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan oleh otoritas imigrasi.
Izin tinggal tersebut bisa lewat visa, izin kunjungan, visa on arrival, atau izin tinggal tertentu lainnya. Bila batas waktu izin tinggal habis dan tidak diperpanjang sesuai aturan, maka status orang tersebut menjadi overstayer.
Penyebab Overstay
Beberapa penyebab umum mengapa seseorang menjadi overstayer antara lain:
* Kurangnya informasi mengenai aturan imigrasi atau batas waktu izin tinggal.
* Kesulitan administratif: proses perpanjangan visa yang rumit, mahal, atau akses ke kantor
imigrasi yang jauh.
* Kondisi darurat seperti bencana alam, pandemi, atau perubahan kebijakan mendadak yang menghambat perpanjangan izin tinggal.
* Kesengajaan karena bekerja secara ilegal, atau berharap bisa tinggal lebih lama karena alasan ekonomi atau keluarga.
Dampak Overstayer
Overstayer menghadapi risiko dan dampak hukum serta sosial yang serius berikut:
* Deportasi atau pemulangan wajib ke negara asal.
* Denda atau sanksi administratif / keimigrasian.
* Penahanan sementara di rumah detensi imigrasi.
* Kehilangan akses ke layanan publik, pekerjaan formal, perbankan, dan hak-hak warga asing yang sah.
* Potensi kerentanan terhadap eksploitasi karena status tak resmi.
Aturan dan Penindakan
Di banyak negara, overstayer dianggap pelanggaran keimigrasian. Penindakan bisa berupa administratif atau hukum kriminal, tergantung negara dan lamanya masa tinggal yang dilampaui.
Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Keimigrasian menetapkan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal dapat dikenai tindakan keimigrasian administratif atau pidana.
Contoh Kasus: WNI Overstayer di Arab Saudi
Sebagai contoh nyata dari Indonesia: pada Januari 2025 pemerintah memfasilitasi pemulangan 146
WNI overstayer dari Arab Saudi.
Sebagian besar mereka adalah pekerja migran yang melebihi izin tinggal dalam waktu beberapa tahun.
Ada pula laporan bahwa dari 152 WNI overstayer yang dipulangkan pada Mei 2025, terdapat anak-anak di antara mereka.
Masalah overstayer bukan hanya soal pelanggaran imigrasi; ini juga menyangkut hak asasi manusia, keamanan, ekonomi, dan hubungan antarnegara. Bila dibiarkan, overstayer bisa menimbulkan:
* Ketidakpastian hukum bagi orang asing dan negara yang bersangkutan.
* Beban bagi lembaga pemerintahan untuk menangani deportasi dan pemulangan.
* Dampak sosial bagi migran dan keluarganya, terutama jika anak-anak atau orang tua ikut terdampak.
Rekomendasi Kebijakan & Pencegahan
Untuk meminimalkan kasus overstayer, beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
* Edukasi dan informasi yang jelas kepada orang asing tentang izin tinggal, batas waktunya, dan prosedur perpanjangan.
* Penyederhanaan prosedur administrasi perpanjangan visa/izin tinggal agar lebih terjangkau dan mudah diakses.
* Amnesti atau kebijakan toleransi sesekali jika ada keperluan darurat atau kondisi tidak bisa diperpanjang tepat waktu.
* Kerja sama bilateral antarnegara asal dan negara tujuan migrasi untuk mempermudah pemulangan, dokumentasi, dan perlindungan migran.
* Penegakan hukum yang adil untuk pelanggaran keimigrasian, ditambah dengan memastikan hak dasar tetap dihormati.
Baca juga:
146 WNI Overstayer Dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi