Pengoplosan LPG Subsidi Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diungkap Polda Riau

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Dokumentasi/ istimewa

Pengoplosan LPG Subsidi Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diungkap Polda Riau

Media Indonesia • 1 October 2025 18:08

Pekanbaru: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru pada Selasa, 30 September 2025. Polisi menangkap dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 
 

Baca: Rumah Kontrakan di Tangerang Dijadikan Praktik Oplos Gas
 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Pekanbaru, Rabu, 1 Oktober 2025.


Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Dokumentasi/ istimewa

Polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.

Ade menjelaskan para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi. 

Penyelidikan mengungkap tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi. 

Ade menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono, 53, yang berperan sebagai pemindah gas. Tak lama kemudian, polisi juga menangkap Deni Ahmad Faizal, 37, pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. 

"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu," jelas Ade.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)