Beres Cukai Rokok, Industri Rokok Masih Terganjal PP 28/2024

Ilustrasi. Foto: Adminpajak.com

Beres Cukai Rokok, Industri Rokok Masih Terganjal PP 28/2024

Husen Miftahudin • 2 October 2025 21:41

Jakarta: Industri rokok sedikit lega dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akhirnya tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Keputusan itu bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai keputusan tersebut sebagai bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja. Sayangnya industri ini punya persoalan lain, yakni terkait dengan sejumlah regulasi yang menyangkut tentang kesehatan.

"Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain," ucap Henry dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Salah satunya, sebut Henry, yakni polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Kesehatan. Khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463 yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar tidak memaksakan diimplementasikannya PP 28/2024 di saat situasi geopolitik dan geoekonomi global berdampak pada situasi di tanah air saat ini," sebut dia.

Dalam catatan GAPPRI, PP 28/2024 dinilai cacat hukum. Pasalnya, proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

"Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," jelas dia.
 

Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok di 2026 Disambut Positif


(Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Wikipedia)
 

IHT punya peran vital dalam penyerapan tenaga kerja


GAPPRI mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja. "Jangan sampai terganggu oleh agenda FCTC (Framework Convention on Tobacco Control yang menginfiltrasi melalui produk hukum, salah satunya PP 28/2024," tukas Henry.

Ia pun mewanti-wanti pemerintah adanya ancaman intervensi asing terhadap kedaulatan ekonomi nasional semakin nyata. Pihak asing bekerja dengan strategi sistematis untuk melemahkan industri strategis nasional, seperti industri tembakau melalui perang narasi dan infiltrasi kebijakan.

"Mereka menggunakan proksi kementerian kita sendiri. Padahal, industri hasil tembakau memiliki peran vital dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Henry.  

Pada titik inilah, GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang bukan dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.

"Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo," tutup Henry.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)