Kebijakan Cukai Rokok di 2026 Disambut Positif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metro TV/Kautsar.

Kebijakan Cukai Rokok di 2026 Disambut Positif

Whisnu Mardiansyah • 1 October 2025 19:13

Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan utama menjaga keberlangsungan industri tembakau legal dan melindungi jutaan rakyat yang menggantungkan hidup di sektor ini, mulai dari petani, buruh linting, hingga pedagang kecil.


Langkah tersebut langsung disambut dengan dukungan luas dari para pemangku kepentingan. Petani tembakau, pekerja pabrik, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan realistis yang melindungi penghidupan masyarakat kecil.

Meski demikian, sejumlah pegiat kesehatan mengkritik penahanan tarif cukai dengan alasan berpotensi menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok. Mereka menilai cukai yang lebih tinggi bisa menekan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak muda.

Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.

“Saya nggak mau industri kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup. Kan masyarakat juga butuh penghidupan,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Selasa, 30 September 2025.

Ia juga menekankan hingga kini belum ada program nyata yang mampu menjadi solusi transisi tenaga kerja.

“Saya belum lihat ada program bertahap yang ciptakan lapangan kerja yang gantikan orang di industri rokok kalau itu tutup semua,” ujarnya.

Keputusan ini justru disambut gembira oleh para pekerja dan petani. Karangan bunga membanjiri halaman Kementerian Keuangan sebagai simbol apresiasi. Salah satunya bertuliskan,

“Dua jempol untuk Pak Menteri. Cukai tidak naik-ekonomi dan tenaga kerja terlindungi.”

Ada pula ucapan dari petani tembakau, “Pak Menteri, panen kami aman, senyum kami lebar. Terima kasih tidak naik cukai di 2026.”

Serikat buruh pabrik rokok menyampaikan rasa lega karena kebijakan ini mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja. Asosiasi petani menilai langkah tersebut menjaga stabilitas harga tembakau dan memberi kepastian bagi ribuan keluarga di daerah penghasil.

Dukungan juga datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi XI Hanif Dhakiri menilai kebijakan itu sebagai langkah tepat yang melindungi jutaan buruh dan petani kecil. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebut keputusan Menkeu sesuai dengan kebutuhan fundamental industri hasil tembakau dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga penerimaan negara melalui penertiban rokok ilegal.

"Kalau ada desain kebijakan yang lebih baik, silakan ajukan. Kalau memang bagus, saya siap ikuti. Yang penting rakyat jangan dikorbankan,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)