KAI Tegaskan Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Dokumen KAI

KAI Tegaskan Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

Putri Purnama Sari • 9 July 2025 15:04

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan kembali terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas. Aksi berbahaya ini tak hanya mengganggu operasional, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan kru kereta.

KAI menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan kenakalan biasa, melainkan tindakan kriminal yang bisa dijerat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun.

"Setiap orang dilarang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum," kata Krisbiyantoro, yang dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Selain itu, terdapat Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.
 

Baca juga: Daop 8 Rawat 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu

Aksi pelemparan batu ke arah kereta api dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan cedera serius, baik kepada penumpang maupun kru yang sedang bertugas. Selain itu, tindakan ini juga dapat mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta api.

"KAI tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas," lanjutnya.

Pihak KAI mengungkapkan bahwa aksi pelemparan batu masih kerap terjadi di beberapa lokasi jalur rel, khususnya di wilayah kerja PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sedikitnya lima insiden yang mengganggu perjalanan kereta api akibat pelemparan batu atau tindakan berbahaya lainnya di wilayah tersebut.
 
Baca juga: Dilempar Batu, Kornea Mata Penumpang KA Sancaka Tergores

Sejumlah titik rawan yang sering menjadi lokasi pelemparan batu antara lain adalah petak jalan antara Stasiun Kretek dan Stasiun Bumiayu, Stasiun Kebasen dan Stasiun Randegan, Stasiun Karanggandul dan Stasiun Karangsari, serta jalur Kroya hingga Kemranjen.

"Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong–Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi," tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar rel. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat agar masyarakat lebih sadar akan bahaya tindakan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)