Ilustrasi. Foto: Dokumen KAI
Putri Purnama Sari • 9 July 2025 15:04
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan kembali terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas. Aksi berbahaya ini tak hanya mengganggu operasional, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan kru kereta.
KAI menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan kenakalan biasa, melainkan tindakan kriminal yang bisa dijerat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun.
"Setiap orang dilarang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum," kata Krisbiyantoro, yang dikutip Rabu, 9 Juli 2025.
Selain itu, terdapat Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca juga: Daop 8 Rawat 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu |
Baca juga: Dilempar Batu, Kornea Mata Penumpang KA Sancaka Tergores |