Tuduh Ada Intervensi Kekuasaan, Hasto Minta Simpatisan PDIP Tenang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metro TV/Candra

Tuduh Ada Intervensi Kekuasaan, Hasto Minta Simpatisan PDIP Tenang

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 15:13

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi kekuasaan. Simpatisan PDIP diminta tetap tenang.

“Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap tenang, percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto meyakini akan lolos dalam perkara itu. Dia mengeklaim tidak ada bukti keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi selama persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Percayalah kebenaran akan menang, dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” ucap Hasto.
 

Baca Juga: 

Jaksa Menuntut 7 Tahun Penjara karena Hasto Tak Mengakui Perbuatan


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)