Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi
Praktik Ilegal Pertambangan Nikel di Maluku Utara Rugikan Negara
Whisnu Mardiansyah • 27 June 2025 13:17
Halmahera: Aktivitas tambang nikel oleh PT Wana Kencana Mineral di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diduga cacat prosedur. Aktivitas dugaan tambang secara ilegal lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas atau Andalalin serta juga tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
“Sementara dia memiliki terminal khusus, masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi,” kata Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2024.
Riyanda mengatakan, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara terkait penjualan 90 ribu metrik ton biji nikel. Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh Polda Maluku Utara.
“Kami dapat informasi, telah ditetapkannya, ada dua orang tersangka di Mabes Polri. Tapi informasi tersebut kami masih cari tahu,” katanya.
| Baca: Polda Maluku Utara Periksa Dua Dinas Terkait Penjualan Bijih Nikel |
Riyanda mengatakan, dari hasil praktik pertambangan ini membuat negara merugi secara serius, terutama kerugian ekologis dan sektor lingkungan. Riyanda juga mendesak kepada para penegak hukum, agar segera menindak tegas dugaan perusahaan yang dilakukan oleh PT WKM.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang. "Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara," kata Edy dalam keterangan pers dikutip Jumat, 25 April 2025.
Edy menjelaskan sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).