Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 5 August 2025 19:05
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerapkan program percontohan yang mewajibkan pemohon visa bisnis dan wisata menempatkan jaminan hingga USD15 ribu atau sekitar Rp245 juta. Kebijakan ini tertuang dalam pemberitahuan di situs Federal Register yang akan resmi diterbitkan Senin, 4 Agustus 2025.
Program ini akan berlaku selama 12 bulan dan dimulai 15 hari setelah pemberitahuan resmi diterbitkan. Jaminan yang dikenakan berkisar antara USD5.000, USD10 ribu, hingga USD15 ribu.
Kebijakan tersebut akan menyasar pemohon visa dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa yang tinggi atau sistem verifikasi yang dinilai belum memadai.
Baca juga:
Terkendala Efisiensi, Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Ditunda |