Polresta Solo menunjukkan barang bukti penangkapan pembawa bom molotov saat demo di DPRD Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 2 September 2025 13:20
Solo: Polresta Solo menangkap tiga pembawa bom molotov saat demo di DPRD Solo, Senin sore, 1 September 2025. Ketiga pelaku adalah anak di bawah umur.
Ketiga pembawa bom molotov yakni MS, 16, warga Pasar Kliwon; FIV, 15; MPP, 15, keduanya warga Mojolaban, Sukoharjo. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana serius.
“Hari Senin, 1 September, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Gedung DPRD Kota Solo, anggota kami mengamankan tiga anak yang kedapatan membawa bom molotov. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas pada tiga remaja yang datang menggunakan sepeda motor ke lokasi demo," ujar Sigit, di Solo, Selasa, 2 September 2025.
Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian memeriksa ketiganya dan ditemukan dua botol kaca dengan sumbu kain biru dalam jok motor Yamaha Jupiter Z warna putih. Saat dikonfirmasi, kedua botol tersebut sengaja disiapkan untuk diisi bensin dan dilemparkan ke arah petugas yang berjaga.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada beberapa botol serupa yang disembunyikan.
"Tim kemudian bergerak ke kawasan runah pelaku di kawasan Pasar Kliwon dan menemukan lagi tiga botol kaca dengan sumbu kain serupa. Total ada lima bom molotov yang berhasil diamankan,” terang Sigit.
Pelaku Utama Terekam CCTV di Sejumlah Aksi Ricuh di Solo
Ia menambahkan, salah satu pelaku MS diduga menjadi motor penggerak dalam aksi tersebut. Nama MS juga tidak asing bagi aparat kepolisian.
MS sempat terekam kamera dalam beberapa insiden demo anarkis di Solo sebelumnya. Mulai dari aksi pelemparan batu di kawasan Gladag hingga saat kebakaran Gedung DPRD Kota Solo pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025.
“MS ini ada di setiap kejadian pembakaran. Pada insiden di Gladag ada, di gedung DPRD juga ada. Termasuk yang terakhir ini, ia kembali muncul dengan membawa bom molotov. Jadi dari data yang kami miliki, dia memang cukup aktif dalam kericuhan sebelumnya,” ungkap Sigit.
Sementara itu, kedua rekan MS, FIV dan MPP masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya mengaku hanya ikut-ikutan setelah sering menonton video cara merangkai bom molotov di ponsel.
"MS ini sudah putus sekolah cukup lama. Sementara dua temannya masih sekolah. Dari hasil pemeriksaan, motivasi mereka bukan karena ideologi atau organisasi tertentu, melainkan ikut-ikutan setelah melihat video,” beber Sigit.
Sigit menegaskan tidak ada kelompok terstruktur di balik aksi ini. Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo, ketiganya hanyalah teman sepermainan.
“Jadi tidak ada kelompok atau jaringan. Mereka berteman, berkomunikasi lewat WhatsApp, dan akhirnya ikut aksi. Semuanya spontan dan tidak terorganisir,” ungkap Sigit.
Akibat tindakannya, ketiga pelaku dijerat pasal 187 jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.