Istana Buka Peluang Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Kepala BP Haji Moch. Irfan Yusuf. Foto: Dok. BP Haji.

Istana Buka Peluang Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Kautsar Widya Prabowo • 28 August 2025 19:27

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjadi Menteri Haji dan Umrah. Peluang tersebut muncul setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji.

"Kemungkinan seperti itu (Gus Irfan jadi menteri)," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Namun, politikus Partai Gerindra itu menyebut penunjukkan menteri menjadi kewenangan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada Presiden Prabowo.

"Kalau sudah diputuskan dan ditandatangani menjadi Kementerian Haji, pasti sekaligus menunjuk menterinya di sana," ungkap Pras.
 

Baca juga: 

Gus Irfan Siap Pimpin Kementerian Haji


Prasetyo menyebut pemerintah kini tengah mengebut penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji sebagaimana mandat UU. Pihaknya berupaya segera menyelesaikan.

“Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari serta menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Mohon waktu sebentar,” tandas Pras.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan DPR. Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.

Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)