Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak Mulai 24 Maret

Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.

Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak Mulai 24 Maret

Hendrik Simorangkir • 19 March 2025 10:51

Tangerang: Polresta Tangerang memberlakukan pembatasan truk bersumbu tiga atau lebih melintas di jalur Tol Tangerang-Merak pada 24 Maret 2025. Pembatasan itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran 2025.

"Pembatasan itu akan dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pelarangan kendaraan truk sumbu tiga untuk tidak boleh melintas di tol di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, Rabu, 19 Maret 2025.

Kusmanto menuturkan, pembatasan kendaraan bersumbu tiga itu di Tol Tangerang-Merak yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang dimulai dari kilometer 31 hingga 45 menuju Pelabuhan Merak.
 

Baca: Dishub Kota Yogyakarta Siapkan Kantong Parkir Hadapi Libur Lebaran

"Kita punya tol panjangnya 20 kilometer dimulai dari KM 31 samapi KM 45. Tapi rest area kita ada di KM 45 dan KM 43. Untuk arah ke Merak di KM 43, sehingga kita hanya finish terakhir di KM 43," katanya.

Kusmanto menegaskan, pembatasan kendaraan sumbu tiga tersebut tidak berlaku terhadap kendaraan pendistribusian sembako. Pihaknya akan memonitoring setiap aktivitas angkutan barang tersebut selama arus mudik Lebaran 2025.

"Kita sudah berkoordinasi untuk skrining kendaraan sumbu tiga yang akan melintas mengarah ke Pelabuhan Merak, muatan barang akan terlihat kendaraan apa saja yang akan melintas, muatan sembako atau muatan-muatan yang dilarang," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)