Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
Hendrik Simorangkir • 19 March 2025 10:51
Tangerang: Polresta Tangerang memberlakukan pembatasan truk bersumbu tiga atau lebih melintas di jalur Tol Tangerang-Merak pada 24 Maret 2025. Pembatasan itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran 2025.
"Pembatasan itu akan dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pelarangan kendaraan truk sumbu tiga untuk tidak boleh melintas di tol di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, Rabu, 19 Maret 2025.
Kusmanto menuturkan, pembatasan kendaraan bersumbu tiga itu di Tol Tangerang-Merak yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang dimulai dari kilometer 31 hingga 45 menuju Pelabuhan Merak.
Baca: Dishub Kota Yogyakarta Siapkan Kantong Parkir Hadapi Libur Lebaran |