Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 2 June 2025 23:21
Sleman: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini menerima berkas perkara kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan setelah menerima berkas, Kejaksaan Negeri memiliki waktu selama tujuh hari untuk memeriksa berkas dan kemudian mengambil sikap.
"Bisa saja mungkin Kejaksaan memerlukan tambahan-tambahan sehingga berkas dikembalikan ke penyidik. Kalau sudah lengkap nantinya akan dinyatakan P-21 atau lengkap dan kemudian akan diikuti dengan pelimpahan berkas dan tersangka," kata Agung di Sleman, Senin, 2 Juni 2025.
Baca: Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM Sebut Anaknya Masih Trauma
|