Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto. Dokumentasi/ Media Indonesia
Berkas Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Sudah Masuk Kejaksaan Negeri Sleman
Media Indonesia • 2 June 2025 23:21
Sleman: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini menerima berkas perkara kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan setelah menerima berkas, Kejaksaan Negeri memiliki waktu selama tujuh hari untuk memeriksa berkas dan kemudian mengambil sikap.
"Bisa saja mungkin Kejaksaan memerlukan tambahan-tambahan sehingga berkas dikembalikan ke penyidik. Kalau sudah lengkap nantinya akan dinyatakan P-21 atau lengkap dan kemudian akan diikuti dengan pelimpahan berkas dan tersangka," kata Agung di Sleman, Senin, 2 Juni 2025.
| Baca: Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM Sebut Anaknya Masih Trauma
|
Agung menyebut dalam berkas yang diterima dari penyidik sudah memuat pula siapa tersangka dan pasal yang disangkakan. Tersangkanya adalah Christiano dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009.
Agung menyebut sebelum menerima berkas, Kejaksaan Negeri Sleman sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polresta Sleman pada 28 Mei 2025.
Apakah ada kasus lain yang terkait dengan tabrakan? Agung menjawab hingga saat ini baru kasus tabrakan yang polisi telah kirimkan SPDP dan berkas pemeriksaan. Sedangkan soal penggantian pelat nomor maupun adanya temuan pelat nomor palsu di mobil BMW yang digunakan tersangka, Kejaksaan Negeri sejauh ini belum menerima.