Kemendag Pantau Progres Pengembalian Dana Tiket Konser dari Mecimapro

Ilustrasi konser musik. Foto: Dok istimewa

Kemendag Pantau Progres Pengembalian Dana Tiket Konser dari Mecimapro

Eko Nordiansyah • 30 May 2025 11:31

Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan pemerintah menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Mei 2025. 

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini. 

"Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Hingga Selasa lalu, progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei--11 Juni 2025," jelas Fransiska.
 

Baca juga: 

Antisipasi Dampak Tarif Trump, RI Gandeng ERIA Perkuat Kolaborasi Riset



(Gedung Kemendag. Foto: Dok istimewa)

Kendala pengendalian dana oleh Mecimapro

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan. 

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring. 

Sebelumnya pada Jumat, 23 Mei lalu, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemerintah berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha tanpa merugikan hak-hak konsumen.

“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Dirjen PTKN Kemendag Rihadi Nugraha. 

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. Konsumen dapat melayangkan pengaduan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan WhatsApp 085311111010 dengan melampirkan bukti dukung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)