Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, saat menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Mei 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 21 May 2025 17:53
Makassar: Sidang lanjutan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Makassar menghadirkan terdakwa otak kasus tersebut yakni Annar Salahuddin Sampetoding. Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang dakwaan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baso, dalam dakwaan yang dibacakan mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan pencetakan uang rupiah palsu.
"Poinnya adalah saudara yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Atas perbuatannya terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Jalani Sidang Perdana |