Otak Utama Produksi Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, saat menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Mei 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Otak Utama Produksi Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Muhammad Syawaluddin • 21 May 2025 17:53

Makassar: Sidang lanjutan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Makassar menghadirkan terdakwa otak kasus tersebut yakni Annar Salahuddin Sampetoding. Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang dakwaan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baso, dalam dakwaan yang dibacakan mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan pencetakan uang rupiah palsu.

"Poinnya adalah saudara yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Atas perbuatannya terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Baca: 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Jalani Sidang Perdana

Kuasa Hukum Annar Salahuddin Sampetoding, Husain Rahim Sainje, mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas dakwaan atau eksepsi. "Setelah berdiskusi, pada akhirnya terdakwa ingin menggunakan haknya terlebih dahulu terhadap surat dakwaan. Itu nanti kami akan ajukan eksepsi," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang akan pihaknya catat dalam eksepsi tersebut. Salah satunya adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menurut klien kami, itu ada beberapa dalam tahap penyidikan, itu yang unprosedural, itu yang menurut klien kami, yang itu menjadi dasar disusunnya surat dakwaan itu," ungkapnya.

Ia menyebut salah satu contoh yakni saat penggerebekan dilakukan di Jalan Sunu kliennya tidak berada di lokasi. Apalagi rumah tersebut sudah jarang ditempati. "Menurut informasi, dari orang-orang yang ada di rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan itu, tidak ada pihak dari pemerintah atau pejabat setempat yang mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggeledahan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)