Pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Administrasi Perkara CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Administrasi Perkara CPO

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2025 12:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OoJ) terkait perkara izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO. Herri diminta menjelaskan proses administrasi di lingkup kerjanya.

“Jadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan administrasi penanganan perkara yang ada di pengadilan tinggi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 20 Mei 2025.

Harli mengatakan vonis lepas atas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberitaan ekspor CPO, berasal dari perkara perdata dan tata usaha negara. Penyidik telah menelusuri semua tahapan dalam vonis onslag dalam perkara ini.

“Penyidik selama ini kan melakukan kajian mengapa harus dionslah, nah ternyata salah satu pertimbangannya adalah Bahwa menggunakan putusan perkara perdata dan perkara tata usaha negara,” ucap Harli.

Persidangan perdata itu diurus di tahapan banding. Sehingga, kata Harli, masih masuk dalam ranah Pengadilan Tinggi Jakarta.
 

Baca: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Staf Legal Wilmar Group Diperiksa

“Nah tahap banding kan tentu di pengadilan tinggi, oleh karenanya maka penyidik merasa perlu sesuai kebutuhan penyidikannya untuk memeriksa yang bersangkutan karena dalam kaitan dengan administrasi perkara yang ada di pengadilan tinggi,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara. 

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025. 

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)