Polresta Banda Aceh mengamankan ZU, 33, usai mencuri uang dari Sekolah TK AT-Zahra untuk judol. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 17 July 2025 13:07
Banda Aceh: Seorang pemulung berinisial ZU, 33, usai diduga mencuri uang sebesar Rp20 juta dari Sekolah TK AT-Zahra di Kuta Alam, Banda Aceh. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pelaku membobol ruang kantor TK menggunakan obeng dan mengambil uang yang disimpan di dalam laci pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Uang tersebut telah habis dipakai untuk judi online, makan, dan dibagi dengan nominal berbeda kepada teman-temannya,” kata Fadillah, Kamis, 17 Juli 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZU di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, pada Selasa, 15 Juli 2025, dini hari. Selain ZU, tiga pria berinisial AN, 23, asal Sumut, MD, 33, warga Pidie, dan FR, 27, warga Banda Aceh juga ditangkap karena diduga ikut memanfaatkan uang hasil curian.
Baca: Sempat Viral Ditembak DPO Ranmor, Ternyata Polisi di Makassar Tertembak Rekan Sendiri |