Revisi UU Haji dan Umrah Diminta Fleksibel

Diskusi terkait revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen/Metro TV/Fachri

Revisi UU Haji dan Umrah Diminta Fleksibel

Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 22:22

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diminta fleksibel dan tak terkesan Indonesiasentris. Perubahan beleid itu harus mempertimbangkan dinamika yang berpotensi terjadi, di Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji'. Diskusi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Revisi UU kali ini kemudian tetap mempertahankan semangat Indonesia sentris dalam arti fokusnya adalah di tanah air dengan menggunakan paradigma di Indonesia, tanpa kemudian mempertimbangkan dinamika perubahan-perubahan yang terjadi di Arab Saudi, maka undang-undang yang direvisi ini juga tidak akan banyak bicara," kata Mustolih di lokasi, Selasa, 19 Agustus 2025.
 

Baca: Komisi VIII Gelar Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU Haji Malam Ini

Dia mengingatkan bahwa 90 persen penyelenggaraan ibadah haji dilakukan di Arab Saudi. Sisanya seperti pendaftaran, manasik haji, dan pengurusan dokumen seperti paspor dan visa dilakukan di dalam negeri.

Sehingga, lanjut dia, perlu relaksasi dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Apabila tidak diperhatikan, berpotensi merugikan jemaah haji.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," ujar Mustolih.

Dia juga menyoroti aturan soal kuota haji. UU Haji dan Umrah yang eksisting saat ini, tidak ada frasa paling banyak atau sebaliknya terkait kuota haji khusus dan tercantum angkanya sebesar 8 persen.

"Sehingga apabila diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8 persen haji reguler mendapatkan 92 persen. Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain," kata Mustolih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)