Diskusi terkait revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 22:22
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diminta fleksibel dan tak terkesan Indonesiasentris. Perubahan beleid itu harus mempertimbangkan dinamika yang berpotensi terjadi, di Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji'. Diskusi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Revisi UU kali ini kemudian tetap mempertahankan semangat Indonesia sentris dalam arti fokusnya adalah di tanah air dengan menggunakan paradigma di Indonesia, tanpa kemudian mempertimbangkan dinamika perubahan-perubahan yang terjadi di Arab Saudi, maka undang-undang yang direvisi ini juga tidak akan banyak bicara," kata Mustolih di lokasi, Selasa, 19 Agustus 2025.
| Baca: Komisi VIII Gelar Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU Haji Malam Ini |